Secara default sebuah situs website dapat di akses menggunakan URL atau link yang sudah menjadi alamat IP yang di sederhanakan menjadi sebuah link. namun adakalanya kominfo selaku penanggung jawab menjaga akses agar tetap aman memblokir situs situs yang di anggap tidak layak tayang di dindonesia untuk konsumsi public. Namun ada cara membuka website yang diblokir tanpa menggunakan vpn dari Google Chrome.
Alasan Kominfo Memblokir Website Tertentu
Kebijakan blokir situs web oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) biasanya didasarkan pada beberapa alasan, seperti:
- Konten Illegal: Situs web yang mengandung konten ilegal seperti pornografi anak, perjudian ilegal, atau penyebaran informasi yang melanggar hukum.
- Keamanan Nasional: Situs web yang dianggap mengancam keamanan nasional atau keamanan publik, misalnya situs terkait terorisme atau radikalisme.
- Perlindungan Konsumen: Situs web yang terlibat dalam penipuan online, penjualan barang ilegal, atau praktik penjualan yang merugikan konsumen.
- Konten Negatif: Situs web yang mengandung konten yang dapat merusak moralitas, seperti konten kekerasan atau kebencian.
- Perlindungan Hak Cipta: Situs web yang melanggar hak cipta atau mendistribusikan konten tanpa izin dari pemiliknya.
- Pemenuhan Peraturan: Kebijakan blokir untuk memastikan situs web mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak pantas atau ilegal, serta memastikan bahwa penggunaan internet di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cara Membuka Website Yang Diblokir Di Google Chrome
Berdasarkan penjelasan mengapa website di blokir oleh kominfo di atas menegaskan tidak semua website tidak aman untuk dikunjungi. Google crhome sendisi memiliki filter sendiri untuk mengecek keamanan suatu website sehingga untuk membuka link yang di lokir oleh kominfo bisa dibuka oleh browser google crhome tanpa harus menggunakan Vpn.
Baca Juga: Cara Topup Grab Driver Online
Berikut langkah-langkah membuka website yang di blokir:
- Silahkan Buka Google Chrome
- Klik Titik 3 di kanan atas, lalu klik setting
- Pada Kolom Pencarian Ketik DNS dan Pilih Security
- Centang Use Secure DNS
- di Bagian Custom Pilih “Cloudflare (1.1.1.1)
- Sekarang anda sudah bisa membuka website yang diblokir oleh kominfo.
Cara lain untuk membuka website yang terblokir adalah dengan dengan menggunakan VPN. Layanan ini disediakan oleh pihak ketiga, ada yang berbayar dan ada pula yang gratis. untuk harga dari layanan vpn bervariasi anda bisa memilih yang terbaik untuk perlindungan data anda agar tetap bisa berselancar dengan nyaman.
Itulah tips atau trik cara Membuka website yang terblokir tanpa menggunakan VPN. Gunakan secara bijak dan kebalikan settingnya secara default setelah digunakan agar anda bisa tetap bisa mengetahui website yang diblokir oleh kominfo.